Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Keperesidenan Republik Indonesia Balai Kirti
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa agar generasi bangsa dapat mengetahui jejak perjalanan hidup dan perjuangan Presiden Republik Indonesia serta memahami tantangan yang dihadapi masing-masing Presiden, perlu mendirikan Museum Kepresidenan;
- bahwa Organisasi dan Tata Kerja Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti telah memperoleh persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/2957/M.PAN-RB/09/2015 tanggal 8 September 2015;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tentang
Permendikbud Tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Keperesidenan Republik Indonesia Balai Kirti
Ditetapkan Tanggal
09 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
22 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
22 Oktober 2015
Sumber
BN.2015/NO.1578, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.