Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Bagi Satuan Kerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik pada satuan kerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum, perlu menyusun standar pelayanan minimum;
- bahwa dalam menyusun standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pedoman penyusunan standar pelayanan minimum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum bagi Satuan Kerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tentang
Permendikbud Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Bagi Satuan Kerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Ditetapkan Tanggal
25 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
27 Agustus 2020
Berlaku Tanggal
27 Agustus 2020
Sumber
BN.2020/NO.956, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 74 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum Bagi Perguruan Tinggi Negeri Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Permendikbud Nomor 40 Tahun 2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.