Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Lanjutan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan keberaksaraan yang disertai dengan kemampuan berusaha secara mandiri bagi warga masyarakat pascapenyandang buta aksara, perlu diselenggarakan pendidikan keaksaraan lanjutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Lanjutan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
42 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permendikbud Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Lanjutan
Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2015/NO.1605, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.