Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2020

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memberikan panduan dalam bersikap, berperilaku, dan bertindak bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi, diperlukan kode etik dan kode perilaku pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Nomor
48 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permendikbud Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Ditetapkan Tanggal
27 November 2020

Diundangkan Tanggal
10 Desember 2020

Berlaku Tanggal
10 Desember 2020

Sumber
BN.2020/No.1460, jdih.kemdikbud.go.id : 20 hlm.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (609.63 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.