Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya ketidaksesuaian jumlah pagu dana pada program pendidikan dasar dan pendidikan menengah maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018 harus diubah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Nomor
5 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permendikbud Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
26 Maret 2018

Berlaku Tanggal

Sumber
BN.2018/NO.404, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.