Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa museum dan taman budaya memiliki layanan publik yang mampu memperkenalkan dan mengangkat kebudayaan lokal serta membentuk karakter bangsa Indonesia;
  2. bahwa museum sebagai lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi museum, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat, perlu dilakukan pengoptimalan pengelolaan museum untuk mencapai pemajuan kebudayaan;
  3. bahwa taman budaya sebagai tempat yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi, perlu dilakukan pengoptimalan pengelolaan taman budaya untuk mencapai pemajuan kebudayaan;
  4. bahwa dalam rangka mendukung pengoptimalan pengelolaan museum dan taman budaya, pemerintah perlu mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik untuk museum dan taman budaya dalam bentuk dana bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya;
  5. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, menteri teknis menetapkan petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Nomor
5 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permendikbud Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya

Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
12 Februari 2019

Berlaku Tanggal
12 Februari 2019

Sumber
BN.2019/NO.113, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.