Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
- bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengenai Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
52 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permendikbud Tentang Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal
Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
15 Desember 2015
Berlaku Tanggal
15 Desember 2015
Sumber
BN.2015/NO.1856, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nonformal
Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.