Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah Madrasah Pendidikan Kesetaraan pada Smp/Mts Atau yang Sederajat dan Sma/Ma/Smk Atau yang Sederajat
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (6) dan Pasal 71A Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu mengatur penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat;
- bahwa belum ada ketentuan yang mengatur penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat yang berlaku untuk setiap tahun pelajaran, karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 hanya mengatur pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTS atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tentang
Permendikbud Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah Madrasah Pendidikan Kesetaraan pada Smp/Mts Atau yang Sederajat dan Sma/Ma/Smk Atau yang Sederajat
Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
16 Desember 2015
Berlaku Tanggal
16 Desember 2015
Sumber
BN.2015/NO.1878, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTS atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat
Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.