Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya perubahan mekanisme pemberian fasilitasi tata kelola bidang kebudayaan perlu mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Nomor
59 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permendikbud Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
BN.2015/NO.1977, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.