Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2015 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka terdapat perubahan struktur, tugas dan fungsi unit kerja eselon I pada Kementerian;
- bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Kementerian sehingga perlu dicabut;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 867 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur rincian tugas dan masing- masing unit kerja eselon I;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tentang
Permendikbud Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2015
Berlaku Tanggal
29 Desember 2015
Sumber
BN.2015/NO.1980, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.