Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memberikan indentitas dan meningkatkan kedisiplinan pegawai serta keamanan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Perlu mengatur tanda Pengenal Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tanda pengenal Pegawai di lingkungan Kemenrterian Pendidikan dan Kebudayaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Nomor
65 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permendikbud Tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2015

Berlaku Tanggal
29 Desember 2015

Sumber
BN.2015/NO.1983, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0246/O/1982 tentang Ketentuan Bentuk, Ukuran, Warna, dan Isi Tulisan Pada Kartu Tanda Pengenal Pegawai di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.