Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja Dl Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal
Permendikbud Tentang Rincian Tugas Unit Kerja Dl Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal
Ditetapkan Tanggal
02 Juli 2014
Diundangkan Tanggal
11 Juli 2014
Berlaku Tanggal
11 Juli 2014
Sumber
BN.2014/NO.962, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Mencabut :
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal
Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.