Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2015 Tentang Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, perlu menetapkan Tata Cara Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- bahwa agar pelaksanaan inventarisasi Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tingkat Satuan Kerja atau Unit Pelaksana Teknis, Unit Kerja Eselon 1, dan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan secara optimal, efektif, dan akuntabel, diperlukan tata cara pelaksanaan Inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tentang
Permendikbud Tentang Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
21 Januari 2016
Sumber
BN.2015/NO.95, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.