Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 123 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya perubahan struktur program dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Organisasi yang menyesuaikan dengan Unit Eselon I yang telah ditetapkan dalam peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 123 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 123 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
7 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permendikbud Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 123 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015
Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2015
Diundangkan Tanggal
30 Maret 2015
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2015/NO.468, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.