Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyesuaian kedudukan, tugas, dan fungsi unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan;
- bahwa Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/3711/M.PAN-RB/11/2015 tanggal 20 November 2015;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
72 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permendikbud Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
21 Januari 2016
Berlaku Tanggal
21 Januari 2016
Sumber
BN.2015/NO.100, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Media Radio
Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.