Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Kementerian sehingga perlu dicabut;
- bahwa dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi, Pejabat Penyelenggara dan Aparatur Sipil Negara wajib melaporkan Harta Kekayaan yang dimiliki;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c perlu menetapkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
75 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permendikbud Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2015/NO.2083, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.