Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Alih Jabatan/tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan yang telah ada mengenai alih tugas/fungsi/melimpah pegawai negeri sipil non dosen menjadi pegawai negeri sipil dosen sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini dan perlu disempurnakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur kembali pedoman tentang alih jabatan/tugas pegawai negeri sipil non dosen menjadi pegawai negeri sipil dosen;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Alih Jabatan/Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tentang
Permendikbud Tentang Alih Jabatan/tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen
Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2014
Diundangkan Tanggal
04 Februari 2014
Sumber
BN.2014/NO.156, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.