Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2014 tentang Pendirian Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie;
- bahwa organisasi dan tata kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/294/M.KT.01/2021;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kenenterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor
21 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Permendikbud-ristek Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2021
Diundangkan Tanggal
13 Agustus 2021
Berlaku Tanggal
13 Agustus 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 928
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.