Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Malikussaleh

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja Universitas Malikussaleh dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Universitas Malikussaleh;
  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Universitas Malikussaleh sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/395/M.KT.01/2021 tanggal 10 Mei 2021;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Malikussaleh;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kenenterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Nomor
24 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Permendikbud-ristek Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Malikussaleh

Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2021

Diundangkan Tanggal
13 Agustus 2021

Berlaku Tanggal
13 Agustus 2021

Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 931

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 017/O/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Malikussaleh

Download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.