Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pencabutan 27 (Dua puluh tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (Dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menjabarkan secara teknis pelaksanaan tugas fungsi organisasi dan tata kerja unit kerja dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu ditetapkan rincian tugas unit kerja dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 138 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 21 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film, rincian tugas unit kerja dan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
  3. bahwa sesuai hasil evaluasi regulasi terdapat 27 (dua puluh tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mengatur rincian tugas unit pelaksana teknis dan unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan produk hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf b, sehingga perlu dicabut;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencabutan 27 (dua puluh tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kenenterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Nomor
33 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Permendikbud-ristek Tentang Pencabutan 27 (Dua puluh tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (Dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2021

Berlaku Tanggal
26 Oktober 2021

Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1193

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Tipe B
  2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 31 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Tipe A
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Dan Papua
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat
  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Sekretariat Lembaga Sensor Film
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Cagar Budaya
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Nilai Budaya
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Konservasi Borobudur
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Arkeologi
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Galeri Nasional Indonesia
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Nasional
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Basoeki Abdullah
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Kebangkitan Nasional
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Sumpah Pemuda
  18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Perumusan Naskah Proklamasi
  19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
  20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan
  22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan
  23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan
  24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
  25. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi
  26. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Bahasa
  27. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Kantor Bahasa
  28. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara
  29. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan

Download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.