Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pencabutan 27 (Dua puluh tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (Dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjabarkan secara teknis pelaksanaan tugas fungsi organisasi dan tata kerja unit kerja dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu ditetapkan rincian tugas unit kerja dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 138 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 21 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film, rincian tugas unit kerja dan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
- bahwa sesuai hasil evaluasi regulasi terdapat 27 (dua puluh tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mengatur rincian tugas unit pelaksana teknis dan unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan produk hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf b, sehingga perlu dicabut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencabutan 27 (dua puluh tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kenenterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tentang
Permendikbud-ristek Tentang Pencabutan 27 (Dua puluh tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (Dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2021
Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2021
Berlaku Tanggal
26 Oktober 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1193
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Tipe B
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 31 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Tipe A
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Dan Papua
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Sekretariat Lembaga Sensor Film
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Cagar Budaya
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Nilai Budaya
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Konservasi Borobudur
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Arkeologi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Galeri Nasional Indonesia
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Nasional
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Basoeki Abdullah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Kebangkitan Nasional
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Sumpah Pemuda
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Perumusan Naskah Proklamasi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Bahasa
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Kantor Bahasa
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan
Download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.