Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan tata kelola profesi dan karier Dosen yang lebih baik, efektif, dan efisien, serta memberikan kepastian hukum terhadap pemberian tunjangan serta penghasilan bagi Dosen, perlu menyesuaikan ketentuan profesi, karier, dan penghasilan Dosen.
- bahwa beberapa pengaturan mengenai profesi, karier, dan penghasilan Dosen pada perguruan tinggi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 72 ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 4 ayat (7), Pasal 5 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (7), dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor
44 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Permendikbud-ristek Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Ditetapkan Tanggal
10 September 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 558
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.