Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan lainnya berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.
  2. bahwa untuk melaksanakan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dilakukan pencegahan dan penanganan kekerasan yang mempertimbangkan hak peserta didik dalam memperoleh lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya.
  3. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Nomor
46 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Permendikbud-ristek Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Ditetapkan Tanggal
3 Agustus 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 595

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.02 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.