Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2019

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa gula kristal rafinasi merupakan bahan baku dan bahan penolong bagi industri pengguna yang hams dijaga ketersediaan dan penyalurannya;
  2. bahwa ketentuan terkait gula kristal rafinasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 / M-DAG/ PER/ tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan industri pengguna;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan

Nomor
01 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permendag Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi

Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
21 Januari 2019

Berlaku Tanggal
21 Januari 2019

Sumber
BN 2019/ NO 36; PERATURAN.GO.ID : 12 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.32 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.