Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2019

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Penetapan Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09 / M -DAG / PER/ 2/ 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar, perlu pengaturan mengenai penetapan Harga Patokan Ekspor atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar;
  2. bahwa penetapan Harga Patokan Ekspor atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan

Nomor
04 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permendag Tentang Penetapan Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar

Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2019

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
01 Februari 2019

Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 51 HLM.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 124 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.09 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.