Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/M-DAG/PER/2/2006

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/M-DAG/PER/2/2006 Tentang Pencabutan Keputusan Bersama Menteri Kehutanan R.i. dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan R.i Nomor : Sk.350/menhut-vi/2004 dan Nomor : 598/mpp/kep/9/2004, Tanggal 24 September 2004, Tentang Larangan Ekspor Bantalan Rel Kereta Api dari Kayu dan Kayu G

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/M-DAG/PER/2/2006

Entitas Kementerian Perdagangan
Jenis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
Nomor 1/M-DAG/PER/2/2006
Tahun 2006
Tentang Permendag Tentang Pencabutan Keputusan Bersama Menteri Kehutanan R.i. dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan R.i Nomor : Sk.350/menhut-vi/2004 dan Nomor : 598/mpp/kep/9/2004, Tanggal 24 September 2004, Tentang Larangan Ekspor Bantalan Rel Kereta Api dari Kayu dan Kayu G
Tanggal Ditetapkan
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal
Sumber Berita Negara RI Tahun Nomor , KEMENDAG.GO.ID

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/M-DAG/PER/2/2006 melalui link di bawah ini:

Download PDF (148.97 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More