Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Perdagangan
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memberikan pedoman bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penanganan pelaporan dugaan pelanggaran melalui whistleblowing system sebagai upaya penegakan kode etik dan disiplin pegawai serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu mengatur kembali penanganan pelaporan dugaan pelanggaran melalui whistleblowing system di lingkungan Kementerian Perdagangan.
- bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/8/2013 tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di lingkungan Kementerian Perdagangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
1 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Permendag Tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Ditetapkan Tanggal
1 Februari 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 109
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.