Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/1/2014
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/1/2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang
Permendag Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2014
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
25 Juni 2014
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 6 HLM.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang
Mengubah :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia pada Barang
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/1/2014 melalui link di bawah ini: