Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102/M-DAG/PER/12/2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102/M-DAG/PER/12/2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102/M-DAG/PER/12/2015 Tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan

Nomor
102/M-DAG/PER/12/2015

Tahun
2015

Tentang
Permendag Tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna

Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2015

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
01 Januari 2016

Sumber
JDIH KEMENDAG.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102/M-DAG/PER/12/2015 Tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, Dan Mesin Printer Berwarn

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2007 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin printer Berwarna

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102/M-DAG/PER/12/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.