Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa proses pengelolaan pendaftaran, penyampaian, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara semakin berkembang, perlu dikelola secara lebih efisien dan efektif sehingga pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Perdagangan dapat dilaksanakan lebih optimal;
- bahwa untuk menyesuaikan perkembangan dan mengoptimalkan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
103 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permendag Tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2020
Berlaku Tanggal
28 Desember 2020
Sumber
Berita Negara RI Nomor 1619 Tahun 2020
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.