Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119/M-DAG/PER/12/2015 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
119/M-DAG/PER/12/2015
Tahun
2015
Tentang
Permendag Tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 Februari 2016
Sumber
JDIH KEMENDAG.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Dan Pemurnihan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/I/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Bahan Galian Golongan C Selain Pasir, Tanah dan Top Soil (Termasuk Tanah Pucuk atau Humus)
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/5/2008 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor produk Pertambangan Tertentu
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Perak dan Emas
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119/M-DAG/PER/12/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.