Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 122 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang dan Termasuk dalam Daftar Cites

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 122 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendukung upaya pelestarian Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang- Undang dan termasuk dalam daftar CITES dari ancaman kepunahan dan pemanfaatan potensi ekonomi Tumbuhan Alam dan Satwa Liar, perlu adanya pengaturan mengenai ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang-Undang dan termasuk dalam daftar CITES;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian berusaha serta mempercepat pelayanan perizinan berusaha dalam rangka pelaksanaan ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang-Undang dan termasuk dalam daftar CITES, perlu penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang-Undang dan termasuk dalam daftar CITES;
  3. bahwa ketentuan mengenai ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang-Undang dan termasuk dalam daftar CITES sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi Undang-Undang dan termasuk dalam daftar CITES sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi Undang-Undang dan Termasuk dalam Daftar CITES;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
122 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permendag Tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang dan Termasuk dalam Daftar Cites
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
26 Desember 2018
Berlaku Tanggal
25 Januari 2019
Sumber
Berita Negara RI Nomor 1731 Tahun 2018

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang Tidak di Lindungi Undang-Undang dan Termasuk Dalam Daftar Cites
  2. ketentuan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 122 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More