Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mencapai pembangunan ekonomi melalui perdagangan berkelanjutan perlu dijaga keberlangsungan Ekspor dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan;
- bahwa Ekspor merupakan salah satu sumber utama perolehan devisa negara yang diperlukan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional sehingga perlu untuk terus ditingkatkan dengan tetap menjaga ketersediaan Barang dan bahan untuk kebutuhan dalam negeri;
- bahwa persaingan perdagangan global yang semakin ketat menuntut peningkatan daya saing produk Ekspor, sehingga dalam rangka memperbesar dan memperluas akses Ekspor Indonesia ke pasar dunia perlu upaya peningkatan nilai tambah produk di dalam negeri;
- bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka menciptakan kepastian usaha dan iklim usaha yang kondusif, perlu diatur kembali kebijakan umum di bidang Ekspor;
- bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
13/M-DAG/PER/3/2012
Tahun
2012
Tentang
Permendag Tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 395
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.