Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung pelaksanaan tata niaga impor produk kehutanan melalui pengawasan post border, perlu melakukan beberapa perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan 97/M-DAG/PER/tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Tentang
Permendag Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
12 Januari 2018
Berlaku Tanggal
01 Februari 2018
Sumber
Berita Negara RI Nomor 72 Tahun 2018
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Kehutanan
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.