Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan manajemen aparatur sipil negara yang profesional dan sesuai dengan sistem merit di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu melakukan penilaian kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Perdagangan yang objektif, transparan, dan akuntabel;
- bahwa untuk melakukan pengelolaan penilaian kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Unit Penilaian Kompetensi di Kementerian Perdagangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
14 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permendag Tentang Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2019
Diundangkan Tanggal
16 April 2019
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara RI Nomor 436 Tahun 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.