Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor barang modal dalam keadaan tidak ban serta untuk mendukung pelaksanaan tata niaga impor melalui pengawasan post border, perlu melakukan beberapa perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
17 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permendag Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru
Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
15 Januari 2018
Berlaku Tanggal
01 Februari 2018
Sumber
Berita Negara RI Nomor 93 Tahun 2018
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.