Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Metode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan dan Penarikan Barang terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup;
Dicabut dengan :
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More