Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Pelumas

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendorong peningkatan daya saing nasional dan mendukung pelaksanaan tata niaga impor pelumas melalui pengawasan post border, perlu mengatur kembali ketentuan impor pelumas;
  2. bahwa ketentuan pelumas sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 1905K/34/MEM/2001, 426/KMK01/2001, 233/MPP/Kep/7/2001 tentang Ketentuan Impor Pelumas dinilai sudah tidak relevan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Pelumas;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan

Nomor
19 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permendag Tentang Ketentuan Impor Pelumas

Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2018

Berlaku Tanggal
01 Februari 2018

Sumber
Berita Negara RI Nomor 95 Tahun 2018

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)

Mencabut :

  1. Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1905K/34/MEM/2001, 426/KMK.01/2001, 233/ MPP/ Kep/ 7/2001 tentang Ketentuan Impor Pelumas

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.