Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2/M-DAG/PER/1/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:
bahwa untuk pengembangan karier profesionalisme Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, menjamin obyektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang penjaminan mutu produk, perlu disusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2/M-DAG/PER/1/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam
Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…
Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…
This website uses cookies.
Read More