Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk membantu meningkatkan kegiatan berusaha kepada industri kecil dan menengah serta untuk mendukung pelaksanaan tata niaga impor melalui pengawasan post border, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Tentang
Permendag Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan
Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
16 Januari 2018
Berlaku Tanggal
01 Februari 2018
Sumber
Berita Negara RI Nomor 108 Tahun 2018
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 Tentang Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.