Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mengoptimalkan peran sarana perdagangan berupa pasar rakyat, gudang nonsistem resi gudang, pusat distribusi, pusat promosi produk unggulan daerah, dan pusat jajanan kuliner dan cenderamata dalam mendukung kelancaran arus distribusi barang, perlu mengatur pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan;
- bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan perUndang-Undangan yang mengatur mengena1 penyelenggaraan di bidang perdagangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (7), Pasal 83 ayat (1), dan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
21 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Permendag Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
Ditetapkan Tanggal
01 April 2021
Diundangkan Tanggal
01 April 2021
Berlaku Tanggal
01 Mei 2021
Sumber
Berita Negara RI Nomor 277 Tahun 2021
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/ M-DAG/ PER/ 10/2010 tentang Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi melalui Dana Tugas Pembantuan
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.