Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/3/2015 Tentang Perubahan Atas Permendag No. 39/M-DAG/PER/8/2013 Tentang Ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self-Certification)…
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/3/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor melalui penerapan sistem sertifikasi mandiri (self-certification), Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Memorandum of Understanding among the Governments of the Participating Member States of the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) on the Second Pilot Project for the Implementation of a Regional Self-Certification System (Memorandum Saling Pengertian Antarpemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) Peserta pada Proyek Percontohan Kedua untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri Kawasan) dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2013;
- bahwa Pemerintah Kerajaan Thailand melalui surat dari Acting Director General Department of Trade Negotiations Ministry of Commerce dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam melalui surat dari Director General Multilateral Trade Policy Department Ministry of Industry and Trade telah menyatakan kesiapan dan keinginan untuk turut serta dalam proyek percontohan kedua untuk pelaksanaan sistem sertifikasi mandiri (self-certification);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilakukan perubahan daftar negara dalam kerangka proyek percontohan kedua untuk pelaksanaan sistem sertifikasi mandiri (self-certification) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self-Certification) Dalam Kerangka Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self-Certification) Dalam Kerangka Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
23/M-DAG/PER/3/2015
Tentang
Permendag Tentang Perubahan Atas Permendag No. 39/M-DAG/PER/8/2013 Tentang Ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self-Certification)…
Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2015
Berlaku Tanggal
01 April 2015
Sumber
JDIH KEMENDAG.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) Untuk Barang Ekspor Asal Indonesia
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self-Certification) dalam Kerangka Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/3/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.