Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah Untuk Gabah atau Beras
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilitas harga pangan khususnya untuk jenis pangan pokok beras, Pemerintah menetapkan kebijakan pengadaan gabah atau beras melalui pengelolaan cadangan pangan Pemerintah;
- bahwa untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah dalam pengadaan gabah atau beras sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional, perlu menetapkan harga pembelian Pemerintah untuk gabah atau beras;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Tentang
Permendag Tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah Untuk Gabah atau Beras
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
19 Maret 2020
Sumber
Berita Negara RI Nomor 265 Tahun 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.