Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 Tentang Pengawasan Metrologi Legal
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menyesuaikan dengan ketentuan pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren bidang perdagangan sub urusan standardisasi dan perlindungan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur kembali pelaksanaan pengawasan metrologi legal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/10/2014 tentang Pengawasan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, Barang dalam Keadaan Terbungkus, dan Satuan Ukuran;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengawasan Metrologi Legal;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
26/M-DAG/PER/5/2017
Tahun
2017
Tentang
Permendag Tentang Pengawasan Metrologi Legal
Ditetapkan Tanggal
05 Mei 2017
Diundangkan Tanggal
10 Mei 2017
Berlaku Tanggal
10 Mei 2017
Sumber
Berita Negara RI Nomor 674 Tahun 2017
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/10/2014 tentang Pengawasan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, Barang Dalam Keadaan Terbungkus, dan Satuan Ukuran
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.