Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 Tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menjamin ketersediaan, stabilitas dan kepastian harga beras, jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras dan telur ayam ras, perlu melakukan perubahan terhadap harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/9/2016 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen dan mengatur kembali penetapan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan

Nomor
27/M-DAG/PER/5/2017

Tahun
2017

Tentang
Permendag Tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen

Ditetapkan Tanggal
05 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
16 Mei 2017

Berlaku Tanggal
16 Mei 2017

Sumber
Berita Negara RI Nomor 695 Tahun 2017

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian Di Petani Dan Harga Acuan Penjualan Di Konsumen
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/9/2016 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian Di Petani Dan Harga Acuan Penjualan Di Konsumen
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/3/2016 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian Jagung Di Tingkat Petani

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.