Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3/M-DAG/PER/1/2015 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3/M-DAG/PER/1/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain merupakan sumber daya alam strategis terbarukan maupun tidak terbarukan serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial sehingga pengelolaannya secara nasional harus dapat memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia;
- bahwa dalam rangka mendukung ketersediaan minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain, perlu adanya pengaturan mengenai ekspor dan impor minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta memperhatikan perkembangan kebijakan di bidang minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain, perlu mengatur kembali kebijakan ekspor dan impor minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Tentang
Permendag Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain
Sumber
JDIH KEMENDAG.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3/M-DAG/PER/1/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.