Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 112/ M-DAG/PER/12/2015, perlu pengaturan mengenai penetapan Harga Patokan Ekspor atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar;
- bahwa penetapan Harga Patokan Ekspor atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis dan basil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait;
- bahwa berdasarkari per timbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
3 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permendag Tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
JDIH KEMENDAG.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.