Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor produk hortikultura, perlu melakukan pengaturan kembali ketentuan impor produk hortikultura;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan

Nomor
30/M-DAG/PER/5/2017

Tahun
2017

Tentang
Permendag Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura

Ditetapkan Tanggal
17 Mei 2017

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
JDIH KEMENDAG.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/ M-DAG/ PER/5/ 2017 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/ M-DAG/PER/ 5/2017 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/6/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.