Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik,Bahan Baku Masker,Alat Pelindung Diri dan Masker
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa kondisi penyebaran Covid-19 yang disebabkan oleh virus Corona telah semakin meluas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga berdampak pada meningkatnya kebutuhan etil alkohol untuk antiseptik guna memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat;
- bahwa untuk menjaga ketersediaan etil alkohol untuk antiseptik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah perlu mengambil kebijakan larangan sementara ekspor etil alkohol untuk mencegah penyebaran lebih lanjut virus Corona di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Tentang
Permendag Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik,Bahan Baku Masker,Alat Pelindung Diri dan Masker
Ditetapkan Tanggal
24 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
26 Maret 2020
Berlaku Tanggal
27 Maret 2020
Sumber
Berita Negara RI Nomor 285 Tahun 2020
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.