Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa guna melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19 yang disebabkan oleh virus Corona di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah telah mengambil kebijakan larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker;
  2. bahwa kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a menyebabkan terhambatnya ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker bagi eksportir yang telah memiliki kontrak kerja sama industri antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker dengan importir di luar negeri sebelum berlakunya kebijakan larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tabun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan

Nomor
34 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permendag Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker

Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
01 April 2020

Berlaku Tanggal
18 Maret 2020

Sumber
Berita Negara RI Nomor 306 Tahun 2020

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.